Tidak jarang, dari sebuah pembicaraan yang tidak serius, saya dihadapkan pertanyaan ‘Hewan ini haram gak ya?’. Bersyukur saya pernah di hadiahi buku Kamus Halal dan Haram dari seorang teman dan didalamnya terdapat kaidah-kaidah penentuan halal & haramnya suatu makanan dan hukum halal-haram dari 86 binatang.
Dalam kesempatan kali ini saya ingin nge-post rangkuman dari buku Kamus Halal Haram tersebut.* Bukan supaya orang-orang gak beli bukunya, tapi supaya kalo ada yang nanya atau kalau saya dihadapkan dengan suatu makanan tertentu yang saya ragu kehalalannya bisa langsung buka link-nya saja :D. Yang saya cantumkan disini hanya kesimpulannya saja sehingga kalau mau tau lebih jelas, beli bukunya ya :D. Semoga bermanfaat.
KAIDAH-KAIDAH HALAL HARAM
- Makanan yg thayyib (baik) memiliki pengaruh yg baik pd jiwa & badan. memakan makanan yg halal & baik memiliki pengaruh yg besar thdp kejernihan hati dan terkabulnya doa serta diterima ibadah.
- Hukum asal dr semua binatang yang diciptakan Allah adalah boleh dimakan, kecuali bila ada dalil khusus atau umum yg menyatakan keharamannya
- Setiap binatang yg baik halal dimakan. sebaiknya setiap binatang yg buruk (khabits) haram dimakan. cara mengenalinya dgn mengenal sifat (karakteristik binatang) & makanannya
- Tidak ada hubungan antara haramnya daging & sesuatu yg dianggap buruk oleh org arab.
- Setiap binatang buas dan bertaring, dagingnya haram dimakan. “Sesungguhnya Rasulullah melarang untuk memaka daging binatang buas yang bertaring” (HR Bukhari & Muslim). Yang dimaksud binatang bertaring adl setiap binatang yg menyerang dgn taringnya dan menjadikannya alat untuk memangsa. “Orang yang memelihara binatang buas, maka ia akan tertular tabiat & perangai binatang yang dipiaranya. Dan jika memakan dagingnya, maka sangat mungkin ia akan menyerupai tabiat & perangai binatang itu, krn seseorang akan memiliki kemiripan dgn apa yang ia makan” Ibnul Qayyim
- Setiap binatang yang berkuku tajam dari jenis burung, dagingnya haram dimakan. “Rasulullah melarang untuk memakan daging binatang buas yang bertaring & burung yg berkuku tajam” (HR Muslim). Rajawali, elang, burung hantu, dll
- Setiap binatang yang diperintahkan untuk dibunuh maka dagingnya haram
- Setiap binatang yang dilarang untuk dibunuh, maka dagingnya haram di makan. spt semut, lebah madu, burung hud-hud, burung shurad, dll.
- Setiap binatang yg hidup di laut halal dimakan, baik ditemukan dlm kondisi hidup maupun setelah menjadi bangkai. “Dihalalkan bagi kamu binatang buruan dan makanan dr laut” (QS Al-Maidah:96). “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya”(HR Ahmad)
- Diperbolehkan memakan semua burung laut. kecuali burung bangau krn ia memakan ular
- Tidak boleh memakan semua binatang & burung yang memakan bangkai, walaupun tdk bertaring & berkuku tajam. binatang jallalah (binatang pemakan tinja) jg gak boleh. lele?
- Semua serangga haram dimakan, seperti kumbang, jangkrik, lalat, kalajengking, ular, cicak, dll. krn itu semua merupakan binatang yg buruk.
- Binatang yg lahir dr kawin silang
- Kesimpulan syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengenai sebab2 diharamkan suatu binatang dlm 3 kategori: binatang buas, buruknya makanan yang dimakan, buruknya binatang yg bersangkutan
- Semua binatang yang diharamkan boleh dimakan dlm keadaan terpaksa. “Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS al-Maidah:3)
HALAL HARAM 86 BINATANG
A…
- Angsa : halal (daging yang baik)
- Anjing : haram (bertaring & harus dibunuh)
- Ayam : halal
B…
- Babi : haram à “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi..” (QS al-Maaidah:3)
- Bagal (gabungan kuda & keledai) : haram (kawin silang) “Pada waktu perang Khaibar, kami menyembelih kuda, bighaal dan keledai. Lalu Rasulullah melarang kami memakan daging bighaal dan keledai, dan tidak melarang kami memakan daging kuda” (HR Ahmad & Abu Dawud)
- Belalang : halal à “Dihalalkan kepada kalian dua jenis bangkai dan darah. Dua jenis bangkai tersebut adalah ikan & belalang sedangkan 2 jenis darah itu adalah hati dan limpa” (HR Ahmad dan Ibnu Majah). Ibnu Abi Aufa “Kami pernah berperang bersama Rasulullah sebanyak 7kali dimana dlm peperangan itu kami memakan belalang” (HR al-Bukhari dan Muslim)
- Beruang : haram (bertaring)
- Biawak : halal
- Biawak naga : haram (pemakan ular)
- Buaya : haram (bertaring, hdp di darat & di air, memakan serangga & katak)
- Bunglon : haram
- Burung bangau : haram (pemangsa ular & kotoran)
- Burung Beo : halal (daging yg baik)
- Burung bughats : haram (daging yang buruk)
- Burung bulbul : halal (daging yg baik)
- Burung elang : haram (berkuku tajam)
- Burung gagak : haram (dilarang dibunuh)
- Burung hantu : haram (daging yang buruk & berkuku tajam)
- Burung hering : haram (buruk)
- Burung hubara : halal
- Burung hudhud : haram (dilarang dibunuh)
- Burung humarah : halal
- Burung ibis : halal (baik)
- Burung kirwan : halal (baik)
- Burung malik hazin : halal (baik)
- Burung merak : halal
- Burung nasar : haram (burung pemangsa dgn mengoyak2 mangsanya)
- Burung pipit : halal
- Burung qubbarah : halal (baik)
- Burung rajawali : haram (berkuku tajam)
- Burung shurad : haram à Ibnu Abbas “Rasulullah melarang untuk membunuh 4 macam binatang, semut, lebah, burung hudhud dan burung shurad” (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)
- Burung sumana : halal (baik)
- Burung unta : halal (baik)
C…
- Cacing : haram (kecuali dlm sesuatu yg boleh dimakan)
- Cheetah : haram (bertaring)
- Cicak : haram (harus dibunuh) à “Beliau menyuruh untuk membunuh cicak. dan Beliau menamainya fuqaisiq (fasik kecil)” (HR Muslim)
E…
- Elang hitam : haram (diperintahkan u membunuhnya)
G…
- Gajah : haram (bertaring)
- Garangan : haram (pemangsa ular)
H…
- Hyena : halal
I…
- Itik : halal (daging yg baik)
J…
- Jakal (sejenis serigala) : haram
- Jerapah : halal (baik)
- Jerboa (menyerupai tikus tp k2 kakinya panjang) : halal (daging yang baik & binatang ini hrs dibayar tebusannya jika dibunuh di tanah haram atw dibunuh oleh org yg sdg ihram)
K…
- Kadal : haram (buruk)
- Kalajengking : haram
- Kambing : halal
- Kambing hutan : halal
- Kangguru : halal (baik)
- Katak : haram (dilarang dibunuh)
- Keledai : haram (yg jinak) & halal (liar)
- Kelelawar : haram (buruk)
- Kelinci : halal
- Kelinci bukit batu : halal (baik)
- Kera : haram (buruk)
- Kijang : halal
- Kijang putih : halal (baik)
- Kucing : haram (bertaring)
- Kuda : halal
- Kumbang : haram (daging yg buruk). Sering menempel pd tempat tinja & membawa kotoran itu ke sarangnya. ia akan mati jika mencium aroma bunga mawar.
- Kumbang pohon : haram (seragga yg buruk)
- Kura2 : haram (buruk & pemangsa ular)
- Kuskus : haram (buruk, hewan paling bau)
- Kutu : haram (menjijikkan)
L…
- Laba2 : haram (buruk)
- Lalat : haram (buruk)
- Landak : haram (memakan serangga)
- Lebah : haram (dilarang dibunuh)
M…
- Macan tutul : haram (bertaring)
- Merpati : halal (baik yg jinak/liar)
- Merpati liar : halal
- Musang : haram (sejenis tikus yang termasuk binatang fawaasiq) “Ada lima jenis binatang fawaasiq yang harus dibunuh baik di tanah halal maupun ditanah haram yaitu: burung rajawali, burung gagak, tikus, kalajengking, dan anjing gila” (HR al-Bukhari & Muslim)
N…
- Nyamuk : haram (serangga yang buruk). Nyamuk tdk memiliki darah, darah yg terlihat pd binatang ini adalah darah yg dihisap dr manusia
P…
- Penguin : halal (burung laut)
R…
- Rayap : haram (serangga)
- Rubah : haram (buas)
- Rusa : halal (daging yang baik)
S…
- Sapi : halal (binatang ternak)
- Semut : haram (dilarang dibunuh)
- Serigala : haram (buas)
- Singa : haram (buas)
T…
- Tikus : haram (harus dibunuh)
- Tikus Got : haram (daging yg buruk)
- Tupai : halal
U…
- Ular : haram à “Bunuhlah ular” (HR al-Bukhari dan Muslim)
- Unta: Halal (binatang ternak) “Dihalalkan bagimu binatang ternak” (QS al-Maidah:1)
Judul: Kamus Halal Haram
Penulis: Sulaiman Bin Shalih Al-Khurasyi
Penerbit: Wafa Press
*Silahkan hubungi saya kalau ada yang salah (supaya saya bisa cek lagi ke bukunya) atau berkeberatan atas posting-an ini. Terima Kasih ^^
Aneh. Kebenarannya kelinci itu haram manakala landak pula adalah halal namun di sini telah tertulis sebaliknya.
yang saya tahu malah kelinci itu halal.. 😀
Jika kelinci itu adalah sama dengan arnab maka benar ia halal namun pernah saya ketemu dalam laman sesawang yang menyatakan antara kelinci dengan arnab merupakan hewan yang berbeza. Jadi di sini saya juga menjadi terkeliru.
Kalau Ikan paus..?
Halal apa haram..?
Saya mau tanya tentang hyena…mengapa halal??? Padahal hyena seperti anjing yang hidup di padang rumput, bertaring, berkuku tajam dan pemakan daging???
Daging hyena boleh dimakan, berdasarkan hadits dari Abdurrahman bin Ammar,
“Aku bertanya kepada Jabir, “Apakah Hyena termasuk binatang yang boleh diburu?” Dia menjawab, “Ya.” Aku bertanya lagi, “Apakah boleh memakannya?” Dia menjawab, “Boleh.” Akupun bertanya kembali, “Apakah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam berkata seperti itu?” Dia menjawab, “Ya.” (HR. At-Tirmidzi dan an-Nasa’i)
Imam asy-Syafi’i berkata, “Orang-orang masih memakannya dan mereka mengikutinya antara Shafa dan Marwa.”
*Kamus Halal Haram, hlm 77-78*
Dear Nita, terima kasih atas referensinya.
Untuk sebagian besarnya saya paham, namun ada beberapa pertentangan dan kejanggalan yang saya temukan yang mungkin perlu ditelusuri lebih lanjut, antara lain:
Pada pointers dituliskan kalau “semua serangga haram dimakan”, sementara pada bagian hewan secara individual, belalang itu halal, dan belalang adalah serangga.
Masih terkait hal serangga, adakah hadist yang dikutip di buku tersebut yang secara spesifik melarang mengkonsumsi serangga? Ataukah itu hanya pendapat penulis saja?
Pada bagian anjing, dinyatakan kalau ia termasuk hewan yang harus dibunuh, padahal dalam referensi hadist, anjing yang wajib dibunuh itu sangat spesifik (anjing gila, jelmaan setan), tidak secara global; bisa ada kesalahpahaman di sini.
Kemudian Biawak dan Hyena dinyatakan halal, padahal keduanya pemakan bangkai, dan Hyena juga binatang buas yang berburu dengan taring (status haram nya dobel ;-).
Musang itu bukan sejenis tikus tapi pemangsa berukuran sedang, makanannya omnivora, termasuk ikan, serangga, buah. Saya nggak tau halal atau nggak tapi sepertinya kurang cocok kalau dibilang keluarga tikus.
Gajah walaupun memiliki taring namun ia tidak berburu dengannya, ia juga termasuk herbivora sehingga kurang tepat kalau diharamkan sebagai binatang buas.
Wassalam,
Bayu Amus
Terima kasih comment-nya Bayu Amus…
Untuk tambahan referensi, mungkin bisa liat link ini:
Pembahasan binatang yang halal dan haram dikonsumsi
Pembahasan binatang yang halal dan haram dikonsumsi 2
terima kasih buat info nya moga bermanfaat
Assalamualaikum,
Berapa RM buku ni ya? Awak Malaysia ke?
Saya sekarang ni berminat nak compile pasal Halal Food. Insya Allah dalam masa 5 tahun ni kalau ada rezeki, nak terbitkan buku ttg Halal Food. Sebab kurang sangat sangat buku Halal Food kat Malaysia ni. Betul, kita boleh rujuk Quran, tapi untuk sesetengah orang yang mungkin, mencari buku makanan halal, boleh ringkaskan untuk semua orang baca.
boleh la reply ke aisya_wars@yahoo.com ya. terima kaSih
Aisya
Terimakasih infonya. Numpang ngopi buat disimpan di laptop ya?
boleh.. boleh.. terima kasih kunjungannya 😀